Ilustrasi karyawan menerima panggilan telepon.
INDOZONE.ID - Pegawai yang tidak membayar iuran Tapera setiap bulan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis selama 10 hari kerja.
Jika dalam waktu 10 hari pembayaran tidak dilakukan, maka peringatan tertulis kedua akan diberikan.
Untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera, sanksinya akan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Sanksi administratif yang dikenakan adalah sebesar 0,1% dari jumlah tunggakan setiap bulan, dengan potensi meningkat hingga pencabutan izin usaha.
Menurut ketentuan yang sama, BP Tapera akan memberikan peringatan tertulis pertama selama maksimal 10 hari kerja.
Baca Juga: Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap akan Dipotong Gajinya untuk Tapera, Netizen: Pemaksaan!
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi setelah periode tersebut, BP Tapera akan memberikan peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.
Jika setelah periode tersebut pemberi kerja masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan denda administratif.
Denda ini sebesar 0,1% dari jumlah simpanan yang seharusnya dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua.
Denda administratif ini harus disetor kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya, dan akan menjadi pendapatan tambahan bagi BP Tapera.
Selanjutnya, jika pemberi kerja tidak mematuhi pembayaran denda administratif, mereka akan dikenai sanksi publikasi pelanggaran.
BP Tapera akan menjatuhkan sanksi ini setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan, atau otoritas yang berwenang untuk lembaga non-keuangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @ahquote