INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah mewajibkan NIK menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Penyerahan Data dan Informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Memiliki NPWP yang terintegrasi dengan NIK memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara online:
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses berlangsung.
Baca Juga: Cara Merawat KK dan KTP Agar Tidak Mudah Rusak: Dijamin Awet!
Untuk melakukan pemadanan, Anda harus login ke akun DJP Online. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah berhasil login, ikuti langkah-langkah berikut:
Pada halaman pemadanan data, masukkan informasi yang diperlukan:
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Badan Usaha
Akan muncul NPWP, nama WP atau Badan, kantor pelayanan pajak, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui akun DJP Online. NIK yang sudah terdaftar ada keterangan 'Valid' di Status DJP Online.
Pemadanan NIK dengan NPWP secara online merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data perpajakan dan kependudukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pemadanan dengan mudah dan cepat melalui platform DJP Online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJP Online