Kategori Berita
Media Network
Jumat, 21 JUNI 2024 • 06:38 WIB

Cara Pemadanan NIK dengan NPWP Secara Online dengan Mudah

Ilustrasi NPWP (foto: glints)

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah mewajibkan NIK menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Penyerahan Data dan Informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Memiliki NPWP yang terintegrasi dengan NIK memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara online:

1. Akses Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses berlangsung.

Baca Juga: Cara Merawat KK dan KTP Agar Tidak Mudah Rusak: Dijamin Awet!

2. Login ke Akun DJP Online

Untuk melakukan pemadanan, Anda harus login ke akun DJP Online. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik tombol 'Daftar' pada halaman utama DJP Online.
  • Masukkan NPWP, NIK, nomor telepon, dan alamat email.
  • Ikuti instruksi untuk verifikasi dan aktivasi akun melalui email.

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.

3. Akses Menu Pemadanan NIK dan NPWP

Setelah berhasil login, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka kategori wajib pajak.
  • Pilih 'Orang Pribadi'. 
  • Masukkan NIK, Nomor KK, click kode captcha.

4. Masukkan Data yang Dibutuhkan

Pada halaman pemadanan data, masukkan informasi yang diperlukan:

  • Masukkan NIK yang terdapat pada KTP elektronik Anda.
  • Masukkan data pribadi lainnya sesuai dengan yang tercantum pada KTP dan NPWP.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Badan Usaha

 

5. Cek Status Pemadanan

Akan muncul NPWP, nama WP atau Badan, kantor pelayanan pajak, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui akun DJP Online. NIK yang sudah terdaftar ada keterangan 'Valid' di Status DJP Online. 

Pemadanan NIK dengan NPWP secara online merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data perpajakan dan kependudukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pemadanan dengan mudah dan cepat melalui platform DJP Online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DJP Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Pemadanan NIK dengan NPWP Secara Online dengan Mudah

Link berhasil disalin!