Kategori Berita
Media Network
Jumat, 28 JUNI 2024 • 14:05 WIB

Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam Inilah Penyebab dan Solusinya

Ilustrasi Penipuan Pinjaman Online (Freepik.com @freepik)

INDOZONE.ID - Praktik penipuan pinjaman online (pinjol) semakin beragam. Salah satu modus yang sering terjadi adalah diteror pinjol padahal tidak pinjam sama sekali. Bahkan, ancaman penyebaran data pribadi seringkali dilontarkan.

Fenomena ini terjadi akibat kebocoran data pribadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online. Akibatnya, seseorang yang tidak pernah melakukan pinjaman akan menerima tagihan pinjol dan mengalami teror.

Menurut laman resmi pasar modal indonesia, jika menerima tagihan atau diteror pinjol tanpa pernah melakukan pinjaman, bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Penyedia layanan pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

Baca Juga: Penyebab Terjerat Pinjol dan Cara Menghindarinya

Solusi Diteror Pinjol

Jika menghadapi tagihan atau diteror pinjol padahal tidak pinjam, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Cek Legalitas Pinjol: Periksa legalitas pinjol yang menghubungi melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau kontak OJK di 157.
  2. Blokir dan Abaikan Kontak Penagih: Blokir nomor dan abaikan pesan dari penagih.
  3. Laporkan Ancaman: Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
  4. Jaga Keamanan Data Pribadi: Jangan pernah mengklik link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Jika memang tidak memiliki utang dan tidak menggunakan pinjol, abaikan tagihan dan jangan panik. Segera laporkan kejadian tersebut ke OJK. Laporan ke OJK akan diproses jika terbukti tidak ada penggunaan pinjol.

Jika pinjol yang melakukan penagihan ternyata legal, OJK akan memanggil kedua belah pihak. Namun, jika pinjol tersebut ilegal, tindakan akan diambil oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga: Biar Enggak Terjerat Pinjol, Intip 5 Hal yang 'Haram' Ditulis di CV Kamu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pasarmodal.ojk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam Inilah Penyebab dan Solusinya

Link berhasil disalin!