Kategori Berita
Media Network
Kamis, 04 JULI 2024 • 09:21 WIB

Seorang Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Pondok Pesantren Tanpa Seizin Orang Tuanya

Ilustrasi pernikahan

INDOZONE.ID - Ramai di media sosial dengan berita seorang santriwati di Lumajang yang dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren tanpa persetujuan orang tuanya.

Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang dilaporkan ke polisi oleh ayah santriwati tersebut karena menikahi putrinya secara siri.

Seorang santriwati diketahui telah menikah dengan pelaku sejak (15/8/2023), namun peristiwa ini baru terungkap ketika ia diketahui hamil pada (23/6/2024). 

Kasus ini muncul setelah ayah sang santriwati mengetahui bahwa putrinya yang masih berusia 16 tahun telah hamil, yang kemudian mengungkapkan pernikahan tersebut.

Baca Juga: Santri Ganjar Gotong Royong Renovasi Lapangan Bulu Tangkis Bareng Warga di Kabupaten Bogor

Dilansir dari postingan video @lambegosiip, dapat terlihat seorang ayah merasa sangat terpukul saat dirinya mengetahui bahwa anaknya dinikahi tanpa sepengetahuannya.

Kasus ini mendapat perhatian dari Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, M Febriyanto Firman Wijaya. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang menikah tanpa sepengetahuan orang tua?

Riyan menjelaskan bahwa pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan manusia.

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Riyan mengibaratkan ketiadaan wali nikah dalam pernikahan seperti bangunan tanpa pondasi bangunan itu tidak akan kokoh dan rentan runtuh.

Baca Juga: Momen Santriwati Dorong Becak Motor Ayahnya yang Gak Kuat Naik Tanjakan, Banjir Pujian

Pernikahan tanpa wali nikah dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti perselisihan keluarga dan hak-hak perempuan yang tidak terjamin.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap keharusan wali nikah. Dalam kondisi tertentu, seorang perempuan diperbolehkan menikah tanpa wali, misalnya perempuan yang telah dewasa namun tidak memiliki wali nasab (seperti yatim piatu), perempuan yang walinya tidak diketahui keberadaannya atau enggan menikahkannya, serta pernikahan yang dilakukan dalam situasi darurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @lambegosiip

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Seorang Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Pondok Pesantren Tanpa Seizin Orang Tuanya

Link berhasil disalin!