Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
INDOZONE.ID - Di sini kita akan membahas aturan baru pinjol 2024 yang mencakup bunga, denda, hingga prosedur penagihan oleh dc atau debt collector pinjol.
Regulasi untuk aturan baru pinjol 2024 transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus diperbarui untuk meningkatkan perlindungan nasabah.
Berikut ini adalah 7 aturan baru pinjol 2024 yang dikeluarkan resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Illegal Juli 2024 Resmi dari OJK
Ilustrasi Aturan OJK. (Freepik @freepik.com)
Aturan baru pinjol 2024 dikeluarkan oleh OJK pada Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah berlaku 10 November 2023.
Pemerintah mengatur besaran bunga pinjaman online, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023.
Bunga P2P lending kini dibatasi oleh OJK menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, sementara sebelumnya ditetapkan maksimal 0,4% per hari oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain biaya administrasi, bunga, fee platform, komisi, dan biaya lainnya juga diatur. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari satu tahun, bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan.
Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga aplikasi pinjol. Aturan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang dan memastikan kemampuan bayar kembali debitur.
Penagihan oleh debt collector atau dc dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyedia layanan wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan mereka.
OJK menetapkan denda keterlambatan berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif. Untuk sektor produktif, denda sebesar 0,1% per hari pada 2024, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Untuk sektor konsumtif, denda sebesar 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK 19/SEOJK.06/2023