Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang mengandung unsur SARA. Penagih juga dilarang melakukan intimidasi baik di dunia fisik maupun di dunia maya.
Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak tersebut.
Penyelenggara P2P lending diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha yang terverifikasi oleh OJK.
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah pinjol dan memastikan praktek bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Illegal Juli 2024 Resmi dari OJK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK 19/SEOJK.06/2023