Ilustrasi mengikuti tes CPNS (menpan.go.id)
INDOZONE.ID - Pembobotan nilai tes CPNS 2024 penitng untuk diketahui bagi kamu yang ingin mengikuti tes CPNS 2024.
Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, telah mengesahkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 18 Juli 2024.
Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan terkait penilaian tes CPNS untuk tahun ini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat: Yuk, Daftar!
Formasi CPNS 2023. (Z Creators/Nurwana)
Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan tiga tahapan seleksi utama: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahapan seleksi mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Untuk dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan/atau berada dalam peringkat terbaik. Nilai ambang batas akan ditetapkan oleh MenPAN-RB.
Penilaian akhir untuk pengadaan CPNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pengadaan PPPK, penilaian kelulusan akhir dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan seleksi CPNS 2024 dapat ditemukan melalui laman resmi SSCASN atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Baca Juga: Daftar Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK Tanpa Syarat Tinggi Badan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sscasn.bkn.go.id