Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 16:15 WIB

Stop Sebut 'Tobrut' kepada Perempuan, Bisa Kena Denda hingga Pidana!

Ilustrasi palu persidangan.

INDOZONE.ID - Belakangan ini, istilah 'tobrut' sering dipakai untuk merendahkan perempuan, terutama terkait dengan ukuran payudara mereka. Istilah yang memiliki arti 't**** brutal' ini umumnya diarahkan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar.

Fenomena penggunaan istilah gaul bermakna negatif seperti ini menarik perhatian Komnas Perempuan. Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyatakan bahwa istilah 'tobrut' termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

Menurut Alimatul, meskipun sebutan 'tobrut' tidak menyerang fisik secara langsung, penggunaan istilah ini dengan tujuan merendahkan penampilan seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Kisah Daffa, Bocah Berprestasi dari Bangkalan yang Viral Karena Berjualan Kue Demi Bantu Ibunya

"Jika menggunakan istilah tobrut walaupun di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 9 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta," ungkap Alim seperti yang dikutip dari video reels Instagram pribadinya @alimatul_qibitiyah, Kamis (1/8/2024).

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pada pasal 5.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." isi undang-undang tersebut.

Sama halnya dengan pelecehan seksual fisik, pelecehan verbal juga dapat berdampak negatif pada korban.

Baca Juga: Viral Lapak Sayuran Serba 5 Ribu, Bikin Emak-emak di Sumenep Kalap Belanja

Alimatul menjelaskan bahwa dampak yang mungkin dialami korban termasuk menurunnya rasa percaya diri, trauma, serta perasaan rendah diri.

"Setiap individu memiliki respons yang berbeda terhadap kejadian buruk. Dalam kasus tobrut, korban bisa merasa tidak sesuai dengan standar penampilan yang umumnya berlaku," paparnya.

Jika pelecehan verbal ini terjadi berulang kali, dampaknya bisa lebih parah, seperti depresi atau keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alimatul mengimbau agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih kata, terutama di media sosial, untuk menghindari ketidaknyamanan bagi orang lain.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@alimatul_qibtiyah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Stop Sebut 'Tobrut' kepada Perempuan, Bisa Kena Denda hingga Pidana!

Link berhasil disalin!