Panduan Lengkap Tata Cara Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024
INDOZONE.ID - Susunan upacara 17 Agustus untuk HUT Kemerdekaan RI ke-79 akan kita bahas di artikel ini.
Susunan upacara bendera 17 Agustus dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI berbeda dengan upacara rutin yang diadakan setiap hari Senin di sekolah.
Susunan upacara 17 Agustus pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki struktur acara yang khas dan berbeda dari upacara biasa.
Baca Juga: 11 Puisi tentang Perjuangan Pahlawan Kemerdekaan, Singkat!
Gambar poster upacara 17 Agustus
Upacara 17 Agustus ini dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk Istana Kepresidenan, sekolah, instansi, dan perusahaan.
Upacara HUT RI mencakup kegiatan khusus seperti Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi. Selain itu, pasukan pengibar bendera Merah Putih akan terbagi menjadi tiga kelompok: pasukan 17, pasukan 8, dan pasukan 45.
Berikut adalah urutan lengkap susunan upacara 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI 2024:
Itulah susunan upacara 17 Agustus 2024 yang sudah kami ulas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 serta perubahannya dalam PP No 56 Tahun 2019.
Baca Juga: 8 Cara Keluar dari Hubungan Toxic: Tips dan Strategi untuk Mengatasi Hubungan yang Tidak Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP No 56 Tahun 2019