3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud, merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial/tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud, yaitu setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, dan wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Sementara itu, Cut Intan Nabila telah memendam kasus ini demi tidak membuka aib dan menjaga martabat suaminya. Akan tetapi, Cut Intan Nabila sudah tidak kuat sehingga membeberkan tabiat sang suami yang melakukan KDRT hingga berselingkuh.
Apa yang dialami Cut Intan Nabila, mengundang simpati netizen. Komentar hujatan untuk sang suami dan dukungan buat Cut Intan Nabila, pun ditemukan di kolom komentar unggahan video KDRT tersebut.
Baca Juga: Srikandi PLN Ajak Menteri PPPA Kawal Pemberdayaan Perempuan Penyintas KDRT
“Penjarain plis ini cowonya,” ungkap selebgram Gita Savitri Devi, @gitasav.
“Jangan sampe lepas lagiiiiii mahluk kaya gini. semoga disambut meriah di penjara,” tambah @wandaponika.
Terkini, Armor Treador ditangkap oleh polisi di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpk.go.id, Instagram @cut.intannabila