Ilustrasi Pria Patah Hati (Freepik.com @freepik)
INDOZONE.ID - Kasus menggemparkan terjadi di Colorado, Amerika Serikat, ketika seorang pria bernama Clarence Moses-EL harus menjalani hukuman penjara selama 28 tahun akibat tuduhan pemerkosaan yang didasarkan pada mimpi seorang wanita.
Baca Juga: Menurut Studi: 45% Wanita Diperkirakan Single dan Tanpa Anak di 2030, Apa Dampaknya?
Peristiwa pria dipenjara karena kasus pemerkosaan dalam mimpi ini bermula pada suatu malam di Denver, ketika seorang wanita berusia 23 tahun terbangun setelah mengalami serangan brutal.
Ia mengaku dipukul dan diperkosa oleh seseorang, namun tidak bisa mengingat dengan jelas wajah sang pelaku.
Baca Juga: Populasi Muslim Meningkat, Mall di Jepang Kini Sediakan Fasilitas Salat
Hal yang mengejutkan, wanita tersebut kemudian menuduh Clarence Moses EL sebagai pelakunya hanya berdasarkan mimpinya, meskipun tidak ada bukti fisik yang mengaitkannya dengan kejahatan tersebut.
Tuduhan ini menyebabkan Moses-EL dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun.
Baca Juga: Viral Lansia Isi Persetujuan Operasi Sendiri Karena Keluarga Tak Kunjung Datang
Pada tahun 2012, sebuah perkembangan mengejutkan terjadi.
Seorang pria bernama Jackson mengakui kepada pengacara Moses-EL bahwa dialah yang sebenarnya menyerang korban pemerkosaan.
Pengakuan ini membuka jalan bagi pembatalan hukuman Moses-EL pada tahun 2015, dan setelah menghabiskan 28 tahun di balik jeruji besi, Moses-EL akhirnya dibebaskan.
Baca Juga: ZCreators Semarang Ikut Ramaikan Event Exporia FIB Undip 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Denver Post