Sampah impor memang legal untuk masuk ke Indonesia sepanjang limbahnya tidak berbahaya dan tidak beracun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019–menggantikan Permendagri No. 31 tahun 2016.
Namun begitu, masalah lingkungan karena sampah masih kerap terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan masih aktifnya gerakan demonstrasi agar sampah impor diberhentikan, seperti yang dilakukan oleh para aktivis dari ECOTON dan mahasiswa di Jawa Timur ketika berunjuk rasa di depan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya pada 11 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Kelompok Mahasiswa Ubah Hasil Bakar Sampah jadi Penguat Bangunan: Gimana Caranya?
Oleh karenanya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dengan memastikan kegiatan sampah impor berjalan dengan benar dan memastikan tidak akan mencemari lingkungan. Contoh kecilnya adalah memastikan pengawasan di pintu-pintu masuk terjaga dengan ketat.
Jika perlu, Indonesia dapat mencontoh China untuk menghentikan impor sampah plastik dari berbagai negara Eropa dan Amerika yang menjadi dampak dari munculnya berbagai masalah kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ugm.ac.id