Palang pintu kereta api pada PJL 678
INDOZONE.ID - Perlintasan kereta api merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Setiap tahun, terjadi ratusan kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki di perlintasan kereta api.
Salah satu penyebab utamanya adalah pengendara yang nekat menerobos palang pintu saat kereta api akan melintas. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Palang pintu kereta api dipasang bukan tanpa alasan. Alat ini dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada para pengguna jalan agar berhenti sementara saat kereta akan melintas.
Saat palang pintu turun, artinya kereta berada di jalur dan akan segera melintas dengan kecepatan tinggi. Menerobos palang pintu sama dengan mempertaruhkan nyawa.
Kereta api memiliki ukuran yang besar dan membutuhkan jarak yang sangat panjang untuk berhenti sepenuhnya. Hal ini membuat pengemudi kereta api tidak bisa mengerem mendadak jika ada kendaraan yang menerobos rel.
Akibatnya, tabrakan fatal sangat mungkin terjadi. Kecelakaan semacam ini tidak hanya merugikan si pelanggar, tetapi juga bisa mengancam nyawa penumpang kereta api serta merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Jangan Abai! Ini 4 Aturan Keselamatan Naik Kereta Api
Di Indonesia, peraturan terkait keselamatan di perlintasan kereta api diatur dalam beberapa undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 124, disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai diturunkan.
Tak hanya itu, Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan di perlintasan sebidang kereta api dapat dikenai sanksi. Pelanggaran ini tidak boleh dianggap sepele karena berisiko mengakibatkan kecelakaan fatal.
Bagi siapa pun yang kedapatan menerobos palang pintu kereta api, ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenhub, PT KAI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angk