Selain sanksi pidana, terdapat pula ancaman sanksi administratif. Jika terbukti bersalah dalam pengadilan, SIM (Surat Izin Mengemudi) pelanggar bisa saja dicabut atau ditangguhkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Bahaya Banget! Pria Ini Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Ogah Dengerin Petugas
Meskipun denda yang dikenakan terlihat tidak terlalu besar, kerugian yang bisa diakibatkan oleh tindakan menerobos palang pintu kereta jauh lebih signifikan.
Selain merugikan diri sendiri, pelanggaran ini juga bisa merusak fasilitas publik seperti palang pintu otomatis dan sinyal kereta api. Biaya perbaikan fasilitas ini bisa jauh lebih tinggi dari jumlah denda yang harus dibayar.
Meski ancaman hukuman sudah jelas, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya kesadaran akan risiko, tergesa-gesa, atau merasa waktu yang dihabiskan untuk menunggu kereta terlalu lama.
Banyak pengendara yang tidak memahami betapa berbahayanya tindakan tersebut. Mereka menganggap bahwa selama mereka masih bisa melintas dengan cepat sebelum kereta datang, maka semuanya aman.
Padahal, perhitungan waktu yang salah atau kereta yang melintas lebih cepat dari perkiraan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain itu, ada juga pengendara yang merasa menunggu di perlintasan kereta api terlalu lama.
Beberapa perlintasan kereta api memang terkenal memiliki waktu tunggu yang cukup lama, terutama di jalur-jalur yang padat lalu lintas kereta.
Baca Juga: Detik-Detik Petugas Halangi Pengendara Lawan Arus hingga Terobos Perlintasan Kereta Api
Namun, menunggu sebentar jauh lebih aman dibandingkan dengan mempertaruhkan nyawa dan menghadapi sanksi hukum.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api, ada beberapa langkah yang bisa diikuti oleh pengendara dan pejalan kaki:
1. Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas,
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenhub, PT KAI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angk