Kategori Berita
Media Network
Rabu, 25 SEPTEMBER 2024 • 20:17 WIB

Awas! Ini Sanksi Berat Bagi Pelanggar yang Menerobos Palang Pintu Kereta Api

2. Hindari Menerobos,

Meskipun Anda mungkin merasa terburu-buru, jangan sekali-kali menerobos palang kereta api. Ingat bahwa menunggu beberapa menit jauh lebih baik daripada mempertaruhkan nyawa.

3. Perhatikan Kendaraan Lain, 

Saat berhenti di perlintasan kereta api, pastikan kendaraan Anda tidak menghalangi jalan kendaraan lain. Berhenti dengan aman di belakang garis batas yang telah ditentukan.

4. Pastikan Kendaraan Berjalan dengan Lancar,

Jika Anda menggunakan kendaraan bermotor, pastikan mesin kendaraan dalam kondisi prima saat melintasi rel kereta api untuk menghindari mogok di tengah perlintasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenhub, PT KAI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angk

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Awas! Ini Sanksi Berat Bagi Pelanggar yang Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Link berhasil disalin!