Polres Pinrang memberikan materi di SMAN 1 Pinrang.
INDOZONE.ID - SMA Negeri 1 Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima kunjungan sejumlah personel kepolisian dalam rangka sosialisasi bahaya narkoba dan korupsi.
Kegiatan ini menghadirkan Kasat Narkoba, Iptu Fitri Mattika, dan Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Dr. Sudirman, sebagai narasumber.
Di hadapan puluhan siswa yang antusias, Iptu Fitri memaparkan dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental. Ia menekankan, "Banyak jenis obat terlarang yang dapat merusak organ tubuh, seperti hati, paru-paru, dan otak."
Iptu Fitri juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, yang dapat berujung pada penjara selama 15 hingga 20 tahun. "Orang yang membuat narkoba bisa dipenjara 5 hingga 15 tahun, dan jika lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram narkotika, hukumannya bisa mencapai 20 tahun," jelasnya.
Dia juga mengajak para siswa untuk menjadi pelopor di lingkungan mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. "Mari menjauhi narkoba dan sebarkan informasi positif tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah dan keluarga," ajak Iptu Fitri.
Polres Pinrang memberikan materi di SMAN 1 Pinrang.
Sementara itu, Ipda Sudirman memberikan edukasi mengenai tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan berbagai bentuk korupsi serta dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan. "Integritas dan nilai-nilai kejujuran sangat penting sebagai landasan bagi generasi muda untuk membangun bangsa yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Maradona yang Diusir dari Piala Dunia Gara-gara Kecanduan Narkoba
Dalam kesempatan ini, Iptu Fitri, mewakili Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, berharap melalui sosialisasi ini, siswa dapat menyadari bahaya narkoba dan korupsi sejak dini, serta bersikap kritis dan tanggap terhadap isu-isu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers