Zevana Arga & Advent Putra. (Instagram/@zevanarga)
INDOZONE.ID - Kementerian Agama telah menginformasikan format baru pada blangko nikah pada 2024.
Tujuannya supaya pengoperasian dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan menegaskan, struktur tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024 bisa digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.
"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ujar Jajang di Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Istrinya Terlalu Tomboy, Pasutri Ini Dikira Pasangan Gay, Bawa Buku Nikah ke Mana-Mana
Jajang menjelaskan, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Berikut ini adalah format bukuh nikah yang dimaksud adalah:
1. Bentuk dan ukuran tetap 8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:
3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.
5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id