INDOZONE.ID - Menyambut tahun 2025, kita bisa melihat kalender terbaru untuk mengetahui Hari Libur Nasional di Indonesia.
Hari Libur Nasional di kalender biasanya diberi warna merah, sehingga sering disebut tanggal merah.
Tanggal merah inilah yang dapat kita gunakan untuk merencanakan pernikahan, peresmian, bahkan liburan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kalender tahun 2025 yang didasarkan pada SKB tersebut, telah diresmikan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun hasil SKB tiga menteri itu, menetapkan tanggal merah Hari Libur Nasional di tahun 2025 sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 hari.
Berikut ini INDOZONE bagikan rangkuman kalender 2025 lengkap dengan daftar tanggal merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilansir dari kemenkopmk.go.id.
Kalender tahun 2025 bulan Januari
Selain Tahun Baru Masehi, di bulan Januari juga terdapat dua Hari Libur Nasional lainnya, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek. Di sisi lain, ada satu Cuti Bersama di tanggal 28 Januari 2025.
Kalender tahun 2025 bulan Februari
Setelah bulan Januari dipenuhi dengan banyak tanggal merah, sayangnya di bulan Februari tidak ada Hari Libur Nasional. Meski begitu, Februari menjadi awal dimulainya Ramadhan bagi umat Muslim.
Baca Juga: Cara Menghitung 1 Tahun Berapa Minggu dalam Kalender Masehi dan Hijriah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: