Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
INDOZONE.ID - Gaji PNS 2025 sedang menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Bahkan, disebut-sebut pada tahun ini, Gaji PNS dikabarkan mengalami kenaikan yang sangat tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah juga sudah memberitahukan dari tahun sebelumnya terkait Wacana kenaikan Gaji PNS dan PPPK tahun 2025.
Dilansir dari Youtube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer sudah diumumkan terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo Subianto saat Hari Guru Nasional 2024.
Baca Juga: Gaji PNS Terbaru 2024, Ini Alasan Jutaan Orang Mendaftar
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutan Hari Guru Nasional 2024.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Namun, kenaikan gaji PNS akan mulai diberlakukan pada bulan Februari 2025. Berikut adalah rincian gaji PNS yang mulai berlaku pada bulan Februari 2025:
Namun demikian, PNS golongan IIID akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.
Sementara itu, PNS golongan IIID akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025. Hal ini ditetapkan berdasarkan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS ini untuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru honorer yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Baca Juga: Unik! Loker di Malaysia Ini Pajang Upah Gaji Calon Karyawan di Depan Toko
Jika mengacu pada kenaikan gaji tahun 2024, kenaikan gaji ASN di tahun 2025 ini sebesar 8%.
Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 rupanya berjalan beriringan dengan kenaikan tunjangan PNS lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP)