Tunjangan biaya makan akan disesuaikan berdasarkan golongan PNS, sedangkan tunjangan biaya daya tahan tubuh akan disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Berikut adalah rincian masing-masing tunjangan yang diberikan:
Sedangkan untuk tunjangan makan dihitung berdasarkan per hari dan dikhususkan untuk PNS yang aktif bekerja selama 22 hari.
Berikut adalah rincian tunjangannya:
Tunjangan Lembur
Apabila ada PNS yang lembur diatas 2 jam secara berturut-turut berikut adalah rincian tunjangan yang didapatkan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP)