INDOZONE.ID – Setiap tahun, jutaan orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasan utama mereka tertarik adalah gaji PNS yang terus diperbarui oleh pemerintah.
Selain memiliki pekerjaan yang aman, gaji dan tunjangan yang menarik membuat banyak orang ingin mendaftar.
Seleksi administrasi untuk pendaftaran PNS terbaru sudah selesai, dan kini para calon pendaftar sedang menunggu tahap berikutnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas gaji terbaru PNS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Oktober, Cek Persyaratan Dokumennya di Sini
Berikut ini adalah daftar gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
II b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
III c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
IV d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/D3)
I a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
III c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IV d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan Sarjana, Magister, Doktor)
I a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
II b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IV d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV (Jabatan Tinggi)
I a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
II b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
III c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
V e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024