"Tapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Kami belum merima pengajuan rekomendasi perizinannya. Kalau pengajuan Nomor Induk Usaha (NIB) memang sudah memiliki dan sudah bisa mengakses sendiri di OSS," jelasnya.
"Kemudian untuk Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), juga masih belum ada permohonan yang diterima oleh Disperindag. Kondisinya memang sudah ada bangunan, tetapi terkait dengan izin tersebut memang harus melalui mekanisme yang ada dan kami tidak menghalangi adanya investasi di Jember," sambungnya menjelaskan.
Lebih jauh, Adrian menyampaikan saat ini toko berjaringan di Jember tercatat ada sebanyak 258 outlet yang telah berdiri di Jember.
"Namun, setelah adanya Perda no 9 Tahun 2016 tersebut masih belum ada usulan pengajuan perizinan toko berjaringan lagi," ungkapnya.
"Disperindag hanya melakukan perpanjangan perizinan saja, dan tidak menerbitkan izin baru sejak 2016 lalu," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan