INDOZONE.ID - Zakat fitrah dapat menjadi penambal berbagai kekurangan puasa yang dilakukan oleh umat muslim, di mana ada kalanya manusia secara sadar atau tidak, melakukan berbagai hal yang dapat menodai kesempurnaan ibadah puasa ramadhan-nya.
Sehingga, dengan mengeluarkan zakat fitrah, maka dapat menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Selain sebagai penyempurna ibadah puasa, zakat fitrah juga dapat menjadi penolong bagi orang-orang lemah (mustadh'afin) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, utamanya kebutuhan pangan.
Tentu, hal yang memang seharusnya dihindari, yaitu masih adanya orang yang menangis kelaparan pada saat tibanya hari raya Idul Fitri. Hal ini seperti yang tercantum pada sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas RA:
"Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin."
Ilustrasi orang membayar zakat fitrah (Foto: iainutuban.ac.id)
Baca Juga: Ciptakan Marbot Profesional, Lembaga Amil Zakat Balqis Peduli Gelar Pelatihan Manajemen Masjid
Agar afdhal, bentuk dari zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok yang ada di tempat kita tinggal, dalam hal ini tentu adalah negara tempat tinggal. Tentu, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied."
Baca Juga: Bolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang? Begini Penjelasan Ulama
Bentuk dari makanan pokok yang dimaksud yaitu dapat berupa makanan pokok yang biasa kita konsumsi seberat 1 sha' kurang lebih 2,5 kilogram atau 2,75 kilogram beras.
Syarat zakat fitrah
Dikutip dari Kemenag Jembrana, ada 3 syarat untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah, sesuai dengan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yaitu:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag