Hamba sahaya atau budak, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, dikarenakan mereka masih berada di bawah kekuasaan orang lain
Orang yang mampu, di mana mereka mampu memiliki makanan yang lebih baik bagi dirinya maupun bagi orang lain yang berada di bawah tanggungannya pada saat Idul Fitri dan malamnya, maka dia wajib membayar zakat.
Sedangkan jika sebaliknya, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dan berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag