INDOZONE.ID - Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang hari raya Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat?
Jangan khawatir, artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga? Ini Penjelasannya
Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebesar satu sha' dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari.
Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha' setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah.
Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000
Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:
2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release