Ilustrasi golongan yang berhak menerima zakat.
INDOZONE.ID - Allah SWT telah menetapkan dalam Alquran mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, delapan golongan penerima zakat ini dikenal sebagai asnaf zakat.
Mereka termasuk dalam golongan mustahik zakat, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berikut delapan golongan diantaranya.
Baca Juga: Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama
Lantas, siapa saja mereka? Simak delapan golongan yang berhak menerima zakat berikut.
Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hidup dalam kondisi sangat sulit dan membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup.
Zakat yang diberikan kepada mereka dapat berupa bantuan pangan, tempat tinggal, serta layanan kesehatan dasar.
Kaum miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mereka mungkin bekerja, tetapi pendapatannya jauh dari cukup.
Bantuan zakat dapat diberikan dalam bentuk dukungan finansial, bantuan makanan, serta program kesejahteraan sosial lainnya.
Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
Mereka bekerja memastikan zakat sampai kepada yang berhak dengan transparansi dan efisiensi, sehingga dana yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima.
Golongan ini mencakup orang-orang yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap memperkuat keimanan mereka.
Bantuan zakat dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan mereka, membantu mereka merasa diterima dalam komunitas Muslim, serta memperkokoh keyakinan dan kehidupan mereka dalam Islam.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hrf.org.uk