Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka perhitungannya:
4 × Rp45.000 = Rp180.000
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idul Fitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.
Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Dengan memahami besaran dan cara menghitungnya, kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban ini tertunaikan sesuai dengan syariat.
Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan. Aamiin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release