Bahkan, saat dipanggil polisi ibunya tidak mendapatkan pendampingan hukum, sementara pihak pelapor hadir dengan pengacara.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Begini Bacaan Lengkap Niat Iktikaf di Masjid
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan DPR siap menanggung biaya pengembalian uang dan ponsel jika pelapor tetap menuntut.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, yang menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restoratif justice.
DPR juga meminta Polres Tangsel untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) guna menghentikan perkara terhadap Syafrida Yani.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, X @KheyL4_8