BACA JUGA Catatan KAI Daop 6 Yogyakarta Selama Triwulan I: Terjadi Tujuh Kejadian 'Temperan'
Sebagai lembaga non formal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal, yang memiliki lembaga sertifikasi untuk melakukan audit terhadap bimbel, apabila terbukti melakukan kecurangan, bimbel dapat dikenakan dua sanksi, yaitu pencabutan izin penyelenggaraan bimbel dan sanksi pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers