INDOZONE.ID - Idul Adha menjadi momen yang sangat dinantikan umat Islam setiap tahun. Pada perayaan ini umat Islam berkumpul bersama keluarga, beribadah, dan menikmati hidangan khas Idul Adha.
Salah satu ibadah yang utama adalah menyembelih hewan kurban. Namun, harga hewan kurban yang tinggi membuat banyak orang bertanya-tanya, bolehkah beli hewan qurban dengan cara dicicil?
Bagaimana hukum membeli hewan kurban secara kredit dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Hewan Qurban, Nomor 3 Jangan Sampai Salah
Dalam Islam, ada beberapa jenis transaksi jual beli yang diakui, berikut diantaranya:
- Ajil: pembayaran penuh di waktu yang ditentukan.
- Taqsith: pembayaran dicicil sampai lunas sesuai kesepakatan.
- Urban: diawali dengan uang muka, lalu sisanya dicicil.
Hal ini menjelaskan bahwa hukum mencicil hewan qurban menurut Islam diperbolehkan, asal memenuhi syarat.
Hal ini termasuk hukum membeli hewan kurban tapi diangsur yang dinyatakan sah, asalkan tidak ada dua harga dalam akad, tidak ada bunga atau denda keterlambatan, dan harga harus jelas sejak awal.
Dengan begitu, syarat sah qurban dengan pembayaran angsuran terpenuhi dan transaksi ini menjadi halal.
Baca Juga: Kisah Singkat Nabi Ibrahim Menyembelih Ismail sebagai Qurban
Harga kambing, domba, atau sapi yang tinggi memang bisa membuat pembelian secara tunai terasa berat. Karena itu, sistem angsuran bisa menjadi solusi bagi yang belum memiliki dana penuh. Pertanyaannya, apakah boleh qurban walaupun belum mampu sepenuhnya?
Islam tidak memaksa jika seseorang belum memiliki kemampuan finansial. Namun, jika sudah punya niat tulus dan memilih untuk membeli hewan kurban dengan cara mencicil, itu sah-sah saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org