Sementara itu, mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban menjadi wajib hanya bagi mereka yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan atau safar.
Karena pelaksanaan ibadah haji termasuk dalam kategori safar, maka menurut pandangan Hanafi, kewajiban kurban gugur bagi jamaah haji.
Jadi, jika ada pertanyaan apakah jamaah haji wajib berkurban? jawabannya bergantung pada mazhab yang dianut dan kondisi masing-masing individu.
Namun secara umum, jamaah haji dan hukum kurban tetap berkaitan erat dengan prinsip kemampuan dan niat yang ikhlas.
Agar kurban dinyatakan sah menurut syariat, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
Hanya umat Islam yang dapat melaksanakan kurban.
Kurban tidak ditujukan bagi mereka yang dalam kondisi kekurangan.
Orang yang memiliki gangguan jiwa tidak dibebani ibadah ini.
Syarat ini berlaku untuk semua muslim, baik yang sedang berada di kampung halaman maupun yang tengah menjalani ibadah haji di tanah suci.
Untuk menjawab pertanyaan apakah jamaah haji wajib berkurban? jawabannya adalah tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan apabila seseorang memiliki kemampuan.
Hukum kurban bagi jamaah haji sama seperti umat Islam lainnya, yakni sunah muakad.
Berkurban tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud ketakwaan, kepedulian sosial, dan pengorbanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org