DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masukkan Surat Suara Ke Kotak Suara
(source : Antara Foto / Hendra Nurdiyansyah)
Kalau kamu sudah selesai memilih, kamu lipat 5 surat suara yang sudah kamu coblos. Kemudian masukkan 5 surat suara tersebut ke masing-masing kotak suara yang sudah disediakan. Pastikan kamu masukkan ke kotak yang sesuai dengan kategori surat suara, jangan sampai tertukar.