Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 13 FEBRUARI 2020 • 17:04 WIB

Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus Surat Ahli Waris

Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus Surat Ahli WarisIlustrasi seseorang menulis surat (Unsplash/@craftedbygc)

Surat Ahli Waris atau disebut Surat Keterangan Hak Waris merupakan surat yang berisi keterangan terkait orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya.

Ahli waris adalah pihak/orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Di dalam Surat Ahli Waris juga tertulis harta peninggalan milik si pewaris dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Untuk membuktikan benar atau tidaknya seseorang sebagai ahli waris, maka diperlukan Surat Keterangan Ahli Waris.

Umumnya, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris secara sah menurut hukum karena dua hal.

Pertama, terdapat hubungan orang tua dan anak. Kedua, karena hubungan pernikahan (suami-istri).

Surat Keterangan Waris biasanya disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani surat tersebut.

Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris (slideshare.net)

Pada dasarnya, pembuatan Surat Ahli Waris bertujuan untuk memberi hak secara sah kepada ahli waris.

Dengan adanya surat ini, segala hal berkaitan dengan orang yang sudah meninggal akan menjadi tanggung jawab si ahli waris.

Selain itu, fungsi Surat Ahli Waris untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari orang yang berniat tidak baik.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Contoh surat keterangan ahli waris (slideshare.net)

Secara umum, beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, antara lain:

  • Surat permohonan atau ahli waris sebanyak 7 (tujuh) rangkap
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum)
  • Fotokopi buku nikah milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • Biaya untuk membayar permohonan perkara di pengadilan

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Surat Ahli Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Surat Ahli Waris untuk Warga Negara Asing (WNA), jika pewaris memiliki keturunan atau perkawinan dengan warga asing
Ilustrasi seseorang menulis surat (Unsplash/@craftedbygc)

Cara Mengurus Surat Ahli Waris untuk WNI

Adapun cara atau langkah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris secara umum, sebagai berikut:

  • Membawa semua berkas atau dokumen persyaratan kepada Ketua RT/RW setempat
  • Meminta Surat Pengantar dari RT/RW
  • Meminta Surat Keterangan Waris bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW
  • Mengajukan permohonan ke Kantor Kelurahan
  • Mengajukan fatwa waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan menyertakan semua dokumen yang sudah dilengkapi
  • Seluruh proses memakan waktu paling lambat 6 (enam) bulan

Biasanya, segala macam pengurusan dokumen dari RT/RW hingga Kelurahan tidak dipungut biaya.

Artinya, biaya hanya diperlukan saat mendaftarkan permohonan dan perkara di pengadilan.

Ketentuan biaya tersebut diatur berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama:

  • Biaya materai dan kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara
  • Biaya para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah dalam perkara tersebut
  • Biaya untuk pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara
  • Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain berkaitan dengan perkara atas perintah pengadilan

Cara Mengurus Surat Ahli Waris untuk WNA

Untuk ketentuan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris bagi WNA biasanya berbeda-beda.

  1. WNI keturunan Tionghoa dan Eropa dapat melalui Notaris dengan mengecek data wasiat di Kementerian Hukum dan HAM.
  2. WNI keturunan Timur Asing (seperti Arab dan India) dapat mengurus Surat Ahli Waris di Balai Harta Peninggalan (BHP) masing-masing wilayah.

Catatan:

  • Bagi WNI beragama Islam, mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
  • Bagi WNI nonmuslim, mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus Surat Ahli Waris

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!