Ilustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)
Secara definisi, naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.
Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, syarat dan prosedur naturalisasi kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.
Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen
Tata cara memperoleh naturalisasi kewarganegaraan di Indonesia yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia atau Kantor Pengadilan Setempat.
Jika permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui, maka pemohon harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat naturalisasi ini sendiri sama seperti syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
Selain persyaratan di atas, pemohon harus membuat permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Apabila pihak pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka selanjutnya bisa diproses menjadi WNI serta menanggalkan status kewarganegaraan lamanya.
Pihak pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan substansif terkait kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan lampirannya, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat akan mengembalikan dokumen kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Jika persyaratan substantif telah lengkap, pejabat akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Menteri akan melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
Apabila diperlukan, Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
Jika ternyata pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, maka instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
Selanjutnya, permohonan naturalisasi akan diteruskan kepada Presiden. Keputusan Presiden mengabulkan atau menolak selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.
Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.
Petikan keputusan disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
Prosedur lanjutan yaitu pejabat akan memanggil pihak pemohon naturalisasi secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan, pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Sementara apabila pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan pejabat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pihak pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi di wilayah kerjanya.
Untuk jangka waktu penyerahan dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Sementara itu, jika anak-anak dari pihak pemohon ada yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, maka ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Selanjutnya, Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Di sisi lain, apabila permohonan naturalisasi ditolak, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri terkait.
Baca juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023, Ini Syarat, Besaran Gaji dan Formasi Diterima
Penolakan disertai dengan alasan akan diberitahukan tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat terkait dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: