Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 28 MEI 2020 • 14:06 WIB

Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia

Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Kewarganegaraan IndonesiaIlustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)

Secara definisi, naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, syarat dan prosedur naturalisasi kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen

Syarat Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)

Tata cara memperoleh naturalisasi kewarganegaraan di Indonesia yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia atau Kantor Pengadilan Setempat.

Jika permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui, maka pemohon harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Syarat naturalisasi ini sendiri sama seperti syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:

  1. Sewaktu mengajukan permohonan, pihak pemohon sudah berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat:
  • Nama lengkap pemohon.
  • Tempat dan tanggal lahir pemohon.
  • Alamat tempat tinggal pemohon.
  • Kewarganegaraan pemohon saat mengajukan permohonan.
  • Nama lengkap suami atau istri.
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta status kewarganegaraan suami atau istri.


Dokumen untuk Syarat Permohonan Naturalisasi

Ilustrasi dokumen untuk syarat permohonan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia (Unsplash/@sctgrhm)

Selain persyaratan di atas, pemohon harus membuat permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal pemohon.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal.
  • Surat keterangan dari camat di wilayah kerja permohon yang menerangkan tempat tinggal dan/atau pekerjaan si pemohon.
  • Surat pernyataan tertulis berbahasa Indonesia yang menerangkan bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta akan membela dengan sungguh-sungguh dan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tulus dan ikhlas.
  • Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
  • Pemohon harus menyertakan pasfoto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.


Apabila pihak pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka selanjutnya bisa diproses menjadi WNI serta menanggalkan status kewarganegaraan lamanya.

Pihak pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan substansif terkait kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan lampirannya, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat akan mengembalikan dokumen kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Jika persyaratan substantif telah lengkap, pejabat akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri akan melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

Apabila diperlukan, Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Jika ternyata pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, maka instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Selanjutnya, permohonan naturalisasi akan diteruskan kepada Presiden. Keputusan Presiden mengabulkan atau menolak selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

Prosedur Lanjutan Jika Permohonan Naturalisasi Dikabulkan

Bendera negara Indonesia (Unsplash/@nickgunner)

Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Prosedur lanjutan yaitu pejabat akan memanggil pihak pemohon naturalisasi secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan, pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Sementara apabila pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan pejabat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:

  1. rangkap pertama untuk pemohon.
  2. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
  3. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara.
  4. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.


Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pihak pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi di wilayah kerjanya.

Untuk jangka waktu penyerahan dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Sementara itu, jika anak-anak dari pihak pemohon ada yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, maka ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Selanjutnya, Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Pengumuman tersebut dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.

Prosedur Lanjutan Jika Permohonan Naturalisasi Ditolak

Ilustrasi permohonan naturalisasi ditolak (Unsplash/@shyshkina)

Di sisi lain, apabila permohonan naturalisasi ditolak, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri terkait. 

Baca juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023, Ini Syarat, Besaran Gaji dan Formasi Diterima

Penolakan disertai dengan alasan akan diberitahukan tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat terkait dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!