Ilustrasi pasangan menikah (Unsplash/@tawc20)
Sampai hari ini, poligami masih menjadi fenomena cukup pelik yang tidak pernah surut dari pembahasan sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Secara makna, poligami adalah kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. Menurut syariat Islam, poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.
Kendati demikian, syarat poligami dalam Islam tidak semudah yang dibayangkan. Ada syarat-syarat poligami sesuai syariat Islam yang mutlak harus dipenuhi.
Praktik poligami di Indonesia hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan karena dianggap merugikan kaum Hawa dan menguntungkan bagi pria.
Hukum poligami dalam Islam pun dipandang berbeda-beda oleh beberapa ulama. Salah satunya Syaikh Mustafa Al-Adawiy yang menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.
Terlepas dari itu, poligami memiliki ketetapan hukum dalam Alquran dan As-sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa tentang izin poligami dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 3, berbunyi:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat yang memperbolehkan seorang pria untuk poligami diperkuat dengan adanya praktik poligami yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Nabi Muhammad (Rasulullah) melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya. Sebelumnya, beliau hanya beristri satu orang selama 28 tahun yaitu Siti Khadijah.
Sepeninggal Khadijah, barulah Rasulullah menikahi beberapa wanita. Kebanyakan dari istri Nabi saat itu adalah janda tua, kecuali Aisyah (putri sahabatnya, Abu Bakar).
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukan Rasulullah itu adalah upaya transformasi sosial, bertujuan meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi.
Artinya, Rasulullah sejatinya berpoligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri.
Terlebih pada zaman Rasulullah saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan sembarangan. Poligami bukanlah perkara main-main. Syarat poligami dalam Islam telah diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.
Dirangkum Indozone, berikut syarat poligami sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui sebelum yakin memutuskan beristri lebih dari satu:
Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.
Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.
Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."
Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.
Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.
Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)
Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.
Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)
Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.
Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah kepada Allah Ta'alaa. Dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan terlupa dengan akhirat.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)
Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.
Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.
Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).
Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:
"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.
Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah. Beliau pu menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)
Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.
Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat poligami dalam Islam. Sebagai pengingat diri, jika kamu belum merasa mampu memenuhi syarat poligami di atas, maka hendaklah menahan diri dari keinginan untuk berpoligami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: