Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 JUNI 2020 • 10:06 WIB

Sumut Persiapkan Diri Berdampingan dengan Covid-19, New Normal Diusulkan ke Menkes 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin Rapat Sosialiasi Persiapan Tatanan Normal Baru (New Normal) kepada dunia usaha di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (16/6/2020). (Dok. Humas Sumut).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mengusulkan penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes). 

Draf konsep untuk penerapan New Normal di Sumatera Utara kini sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forkopimda masing-masing untuk selanjutnya diusulkan ke Menteri Kesehatan (Menkes). Pengkajian diharapkan agar disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya mempertimbangkan zona warna daerah, baik merah, kuning, oranye atau hijau.

"Karena yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan Pemkab/Pemko masing-masing. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambahi, yang cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Sehingga benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/6).

Dikatakan Gubernur, New Normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kita.

"Seperti Kota Medan yang masuk zona merah itu tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," kata Edy Rahmayadi.

Terkait rencana penerapan New Normal tersebut, Gubernur juga meminta para pelaku usaha termasuk Mall dan Pasar Tradisional mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal nantinya.

"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan. Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal," ucap Gubernur.  

Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.

"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sumut Persiapkan Diri Berdampingan dengan Covid-19, New Normal Diusulkan ke Menkes 

Link berhasil disalin!