Kasus Covid-19 di Indonesia hampir mendekati angka 100 ribu. Angka ini sudah jauh melampaui jumlah kasus di Tiongkok, tempat pertama kali virus corona baru atau SARS-CoV-2 ditemukan dan menular. Hal ini pun menjadi sorotan banyak pihak termasuk anak-anak muda.
Di media sosial, tak sedikit anak-anak muda yang mengomentari hal tersebut. Bahkan saat angka kasus positif Covid-19 di Indonesia melebihi Tiongkok, ada yang mengeluarkan komentar sarkasme dengan mengatakan berhasil membalap. Dikatakan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI yang juga mantan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, angka kasus penyakit ini bukanlah ajang balapan.
"Ini penyakit tak perlu pakai balapan ya, ini adalah kasus penyakit menular yang faktornya penularan kontak dekat. Gambaran kasus menunjukkan mobilitas masih tinggi. Maka karakter yang harus diubah dan agent of change itu ya anak-anak muda," kata Yuri, sapaan akrabnya dalam acara online 'No Sleep For Weekend', Sabtu (25/7/2020).
Dirinya menambahkan, anak-anak muda harus turut ambil bagian agar Indonesia bisa mengatasi penularan Covid-19. Salah satu caranya adalah mengubah perilaku menjadi lebih sehat sepanjang vaksin belum ditemukan. Terlebih sebagian besar pasien positif Covid-19 didominasi oleh anak muda.
Yuri mengatakan, anak-anak muda mempunyai aktivitas sosial yang tinggi dan bertemu banyak orang. Hal itulah yang membuat mereka rentan tertular Covid-19.
"Tapi begitu melihat yang meninggal itu usianya yang 50 tahun ke atas, mungkin ketularan yang muda. Artinya peran anak-anak muda sebagai agent of change di dalam kaitan perilaku. Kuncinya di anak muda, ini menjadi penting," ucap Yuri.
Dirinya juga meminta agar anak muda lebih produktif lagi. Meskipun saat ini tengah menghadapi situasi yang sulit.
"Anak-anak muda memiliki kreatif dan inovasi yang besar agar bukan hanya produktif tapi lebih produktif apalagi kalau era saat ini,"pungkas Yuri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: