Green Card Amerika Serikat (photo/newsanyway)
Kasus kewarganegaraan ganda bupati terpilih lewat Pilkada di NTT yakni Orient P Riwu Kore, tengah menjadi sorotan lantaran masa berlaku Green Card yang dimilikinya telah habis.
Kondisi tersebut memicu kontroversi yang menduga Orient mempunyai paspor Amerika Serikat sebagai tanda bahwa ia merupakan warga negara Amerika Serikat.
Lantas, apa sebenarnya fungsi Green Card bagi warga negara asing yang tinggal di AS? Lalu, apa pula perbedaannya dengan Paspor? Simak penjelasan Indozone berikut ini.
Melansir dari situs US Immigration, Green Card adalah sebuah kartu izin tinggal, hidup, dan bekerja secara legal di Amerika Serikat, serta memungkinkan pemegangnya keluar-masuk negara bagian secara bebas.
Kartu ini disebut Green Card karena warnanya yang hijau atau green. Mirip seperti paspor, Green Card berisi identitas pemiliknya seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta masa berlaku Green Card.
Green Card atau yang juga dikenal dengan Permanent Resident Card membuat pemiliknya dinyatakan sebagai imigran yang sah dan masih berstatus warga negara asal.
Itulah sebabnya, Green Card memiliki batas masa berlaku yang bervariasi, tergantung tahap keimigrasian, mulai dari 2 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
Salah satu syarat mendapatkan Green Card yaitu calon pemegang kartu harus masuk dalam kategori imigran seperti yang tercantum dalam ketetapan aturan keimigrasian AS.
Meski Green Card dapat diperoleh melalui pernikahan dengan warga negara AS, seluruh calon pemegang Green Card tetap harus memenuhi syarat yang berlaku.
Di antaranya melalui pekerjaan, investasi, keluarga, atau status pengungsi, sehingga calon pemegang Green Card dapat dinyatakan memenuhi syarat.
Para calon pemegang Green Card juga tidak diperkenankan memiliki masalah keamanan, kesehatan, atau kriminalitas.
Pemegang Green Card otomatis membuatnya berstatus Permanent Resident, namun tidak berhak mengikuti pemilihan umum Amerika Serikat.
Berbeda dengan pemilik paspor AS yang dipastikan adalah warga negara AS, mereka wajib mengikut pemilihan umum Amerika Serikat.
Tak hanya itu, mereka yang statusnya warga negara AS, tentu mendapatkan keistimewaan tersendiri dibandingkan mereka yang hanya berstatus Permanent Resident.
Karier yang tersedia di kantor pemerintahan AS pada umumnya hanya ditujukan kepada warga negaranya saja yang memang memiliki paspor AS.
Namun, pemegang Green Card juga punya beberapa keuntungan, di antaranya mendapatkan keringanan biaya kuliah di AS, berpeluang mendirikan usaha sendiri di AS, dan memperoleh jaminan sosial seperti bantuan makanan, perawatan anak, hingga layanan kesehatan.
Bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara AS atau yang dikenal dengan proses naturalisasi, maka harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Yang pertama, pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan mengajukan proses naturalisasi ke United States Citizenship and Immigration Services (USCIS).
Yang kedua, pemohon harus berstatus sebagai Permanent Residence selama minimal 5 tahun dengan menunjukkan bukti Green Card.
Apabila pemohon telah menikah dengan warga negara AS, maka dapat mengajukan naturalisasi setelah tinggal selama 3 tahun di AS.
Persyaratan dasar lainnya juga harus dimiliki, seperti kemampuan membaca dan menulis dalam bahasa Inggris, mempunyai pengetahuan dan sejarah tentang AS, serta memiliki rasa patriotisme untuk negara AS.
Jika pemohon telah lulus berkas dan memenuhi syarat, maka akan diselenggarakan upacara naturalisasi, untuk mengucapkan sumpah setia terhadap AS.
Dengan demikian, Green Card milik pemohon akan diganti dengan Sertifikat Naturalisasi yang menjadi bukti kuat bahwa pemohon sudah berstatus sebagai warga negara AS.
Biasanya proses naturalisasi ini memakan waktu sekitar 7 tahun, untuk mengganti status Permanent Resident menjadi warga negara Amerika Serikat.
Peraturan yang berlaku di Indonesia, melarang warga negaranya memiliki dua status kewarganegaraan (dual citizenship).
Jadi, bila seseorang berganti status menjadi warga negara Amerika Serikat, otomatis orang tersebut tidak lagi memiliki status warga negara Indonesia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: