Pemuda Pamer Pasang Lampu Strobo. (Instagram/polantasindonesia)
Viral di media sosial seorang pria yang memamerkan strobo di motornya. Padahal, strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti yang tertera di Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tampak dalam video yang diunggah di Instagram polantasindonesia, pria tersebut dengan bangga memamerkan lampu strobo yang dipasang di motornya.
"Buat lu yang suka ngomongin gue di belakang, ngejelek-jelekin gue dibelakang, gue mau tanya, enak di belakang? Betah banget sih di belakang? Nggak mau nyalip gue gitu? Ke depan," kata si pria, dikutip Kamis (9/9).
Sambil berbicara, tampak pria itu menyalakan lampu strobo yang dipasang di bagian belakang motornya itu. Sorotan lampu yang dihasilkan pun bikin silau siapapun yang melihatnya.
"Maaf ya, anda dan komunitas anda boleh aja bantuin ambulan, meski sebenarnya ambulan tanpa dibantu pun sudah auto prioritas di jalan, tapi jangan juga anda memposisikan diri layaknya petugas pengawalan di jalan raya," tulis akun tersebut.
Seperti tertera dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Jalan, tak semua kendaraan bisa menggunakan lampu tersebut. Dalam Pasal Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada beberapa ketentuan dalam menggunakan lampu strobo:
1. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
2. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
3. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksinya yang diunggah di media sosial pun tak luput dari komentar netizen. Ada yang mengatakan jika yang dilakukan si pria adalah hal yang kampungan.
"Dikira keren kali? Noraa parah yang ada," kata iqbalmsi.
"Tindak pak pemakai strobo berlebihan pakai aja ga boleh apalagi berlebihan," kata imadejuliarta.
"Ciduk aja min , krna udh ngelanggar & gak sesuai aturan," kata bagus_air03.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: