Lambang sila ke-3 dalam Garuda Pancasila (wikimediacommons)
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu 'panca' yang artinya lima dan 'sila' yang artinya dasar.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pancasila adalah lima dasar pedoman kehidupan rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Setiap sila dalam Pancasila dilambangkan dengan simbol yang berbeda-beda dan memiliki makna yang berbeda pula.
Nah, buat kamu yang pengin tahu apa lambang sila ke 3 Persatuan Indonesia, berikut ini Indozone bagikan makna dan lambang sila ke-3 Pancasila yaitu pohon beringin.
Lambang sila ke-3 Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" adalah pohon beringin.
Jika dilihat dari gambar Garuda Pancasila, pohon beringin terletak di bagian kanan atas, berdampingan dengan lambang kepala banteng.
Menurut laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, pohon beringin melambangkan tempat berteduh atau berlindung.
Harapannya, seluruh rakyat Indonesia dapat bernaung di bawah negara Republik Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pohon beringin juga termasuk pohon yang berumur panjang karena akarnya yang kuat, dengan harapan Indonesia dapat menjadi negara yang bertambah besar.
Sulur dan akar pohon beringin yang menjalar ke segala arah menunjukkan keberagaman suku, budaya, agama, dan ras rakyat Indonesia.
Sementara itu warna putih di latar belakang pohon beringin menandakan kesucian, kemurnian, dan kejujuran.
Sila ke-3 tersebut menjadi bukti bahwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia harus ditegakkan demi kepentingan bersama.
Adapun makna lambang sila ke-3 Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 yang tercantum sebagai butir-butir pengamalan adalah sebagai berikut:
Sedangkan berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/2003, makna sila ke-3 dalam butir-butir pengamalan antara lain:
Demikianlah penjelasan mengenai makna dan lambang sila ke-3 Pancasila 'Persatuan Indonesia' yaitu pohon beringin. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: