Ilustrasi SKCK (restangsel.id)
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pada umumnya, SKCK diperlukan untuk melengkapi administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan swasta, BUMN, atau sebagai PNS.
Selain itu, SKCK juga wajib dilampirkan sebagai syarat pendaftaran anggota Polri dan TNI, serta pencalonan Kepala Desa, DPRD, dan Kepala Daerah/Bupati.
Jika sebelumnya kamu sudah pernah membuat SKCK, kini kamu bisa memperpanjang SKCK dengan cepat dan mudah.
Berikut Indozone bagikan syarat perpanjang SKCK, biaya perpanjangan, dan tata cara pendaftaran SKCK terbaru di tahun 2022. Simak ya!
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan. Masa berlaku SKCK ini tercantum pada bagian bawah SKCK.
Jika masa berlaku SKCK telah habis, maka kamu bisa memperpanjang SKCK tersebut. Berikut ini syarat perpanjang SKCK yang harus kamu persiapkan:
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri Khususnya Intelkam mengenai PNBP SKCK.
Maka mulai tanggal 5 Januari 2017 biaya perpanjang SKCK yang semula Rp10.000 mengalami kenaikan menjadi Rp30.000.
Sehingga dapat disimpulkan, biaya perpanjang SKCK sama dengan biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000.
Setelah memenuhi seluruh syarat perpanjangan SKCK dan membawa biaya perpanjang SKCK, maka kamu sudah bisa memperpanjang SKCK.
Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Tiap tingkat kesatuan wilayah tersebut memiliki kewenangan masing-masing yang bisa dipilih sesuai dengan jenis kepentingan.
Cara memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online, namun untuk pengambilan SKCK tetap harus mengunjungi Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri.
Adapun langkah-langkah tata cara memperpanjang SKCK terbaru 2022 adalah sebagai berikut:
Buka situs resmi skck.polri.go.id atau download aplikasi Polisi Kita (khusus Sumut).
Lakukan registrasi dengan mengisi formulir dan menjawab pertanyaan.
Upload syarat-syarat perpanjang SKCK secara online.
Simpan kode berbentuk barcode untuk mencetak SKCK.
Kunjungi kantor Polda/Polres/Polsek/Mabes Polri yang telah dipilih saat pendaftaran.
Serahkan barcode dan dokumen persyaratan ke loket yang tersedia.
Membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.
Tunggu hingga nomor antrian SKCK dipanggil.
Ambil SKCK yang sudah diperpanjang, lakukan fotokopi dan legalisir jika perlu.
Itu dia syarat perpanjang SKCK dan tata cara pendaftarannya, terbaru di tahun 2022. Selamat mencoba dan semoga berhasil, ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: