Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak naiknya harga tiket transportasi umum yang mau tidak mau harus disesuaikan karena beban operasional yang tinggi.
“Memang sudah ada komunikasi dari Organda. Kita pasti sesuaikan kita tahu sebelum harga minyak naik sparepart juga sudah naik duluan. Namun dengan kenaikan minyak ini kita harus ikuti karena itu sudah keputusan pemerintah,” kata Chandra Lubis Dirut PT ALS kepada Indozone, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian kata Chandra Lubis kenaikan harga tiket itu masih dalam tahap kemampuan penumpang angkutan darat.
Pilihan menaikkan harga tiket bus itu harus diambil untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan.
“Penyesuaian itu tidak juga mengurangi kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan darat. Kami tetap hitung cost juga, tapi tidak terlalu membebani terlalu berat masyarakat,” katanya.
Apalagi ALS kata Chandra saat ini sudah melayani penumpang mulai dari Sumatera hingga Jawa Timur.
Hanya saja dampak dari penyesuaian kenaikan itu dirasakan perusahaan otobus (PO) terkait penjatahan konsumsi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Beberapa minggu setelah naik, bus-bus kita masih dijatah dibeberapa galon (SPBU). Kita merasa kecewa juga. Pengisian minyak tidak boleh full,” katanya.
Untuk pengisian tangki minyak bus yang biasanya kapasitas 300 liter hanya boleh mengisi maksimal cuma Rp 300 ribu.
Jika harga solar setelah alami kenaikan jadi Rp6.800, maka sopir bus hanya diperkenankan mengisi sebanyak 29,4 liter. Sementara sisanya harus diisi di SPBU lain.
Ini yang membuat PO bus kecewa dan berakibat pada kenyamanan penumpang karena harus banyak berhenti dibeberapa tempat SPBU. Waktu tempuh pun menjadi bertambah.
“Mobil kan jadinya setiap pergerakan harus isi lagi. Ini yang meresahkan penumpang kita. Harusnya kan diisi full dengan angka yang sudah sesuai kebutuhan pemerintah harusnya bisa seperti biasa, normal gitu,” katanya.
Heran subsidi buat ojek online
Dalam kurun waktu 10 tahun kemudian (tahun 2022), angkutan umum penumpang makin berkurang. Angkutan pedesaan, angkutan kota dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) cukup banyak yang hilang.
“Banyak kota sudah tidak memiliki angkutan perkotaan. Tergerus dengan sepeda motor dan mudah dimiliki. Kendati risikonya angka kecelakaan makin bertambah dan konsumsi BBM juga pasti bertambah. Belum lagi kemacetan dan polusi udara meningkat sejakan dengan bertambahnya kendaraan bermotor,” kata Djoko Setijowarno pengamat transportasi publik.
Sebaliknya, subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator.
Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.
“Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah. Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang,” katanya.
Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.
Pemda diminta menyisihkan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan. Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojek on line dan nelayan.
Jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis.
Kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan. Dilihat dari peran strategisnya ini, mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: