Ilustrasi pernikahan (Freepik)
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan sepasang kekasih beda agama untuk mendaftarkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Permohonan itu telah terdaftar dalam perkara nomor: 508/Pdt.P /2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022 lalu oleh pihak pemohon yakni, berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya JN beragama Islam.
"Dikabulkan sebagian amar Putusan," kata hakim tunggal Arlandi Triyogo sebagaimana dalam putusannya yang dikutip dari website SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Dalam dokumen permohonan, pasangan itu diketahui sudah menjalin hubungan selama 9 tahun sebelum memutuskan untuk menikah.
Mereka menikah dengan tata cara Kristen di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022.
Namun, keduanya tak bisa mendaftarkan pernikahan ke Dukcapil karena merupakan perkawinan beda agama.
Hal itulah yang membuat keduanya mengajukan penetapan kepada pengadilan dengan mengajukan permohonan.
Mereka merujuk Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan itu menyebut bahwa untuk bisa dicatatkan di Dukcapil, perkawinan beda agama tersebut harus mendapatkan penetapan pengadilan.
Ada tiga petitum utama dalam permohonan ini, yakni:
1. Menyatakan Perkawinan Beda Agama antara Para Pemohon adalah sah;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
Adapun dalam putusannya, hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pasangan itu; di antaranya dengan memberikan izin kepada DRS dan JN untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Sudin Dukcapil, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut," ujarnya.
Artikel menarik lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: