Pasangan yang menikah di dalam tahanan (Z Creators/Nadhila Zahrin)
Rasa haru dan khidmat terpancar dari raut muka AO dan IR saat melangsungkan ijab kabul di Lapas Kelas IIA Cilegon atau Lapas Cilegon, Banten.
AO yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon asal Tangerang, saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus narkoba selama 12 tahun.
Kedua pasangan tersebut dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis, (15/9/2022).
Saat melangsungkan akad nikah, AO tampak bahagia dengan setelan jas hitam dan kemeja putihnya. Sementara IR matanya berbinar dengan balutan kebaya serta kerudung berwarna merah hati.
Di hadapan petugas KUA, keluarga dan warga binaan yang menjadi saksi, AO mantap saat mengucapkan ijab kabul.
"Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya," ujar AO, dalam keterangan resmi Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Jumat, (16/9/2022).
Dikatakan AO, dirinya memang sudah berencana akan menikahi IR. Namun tersandung kasus narkoba.
Hingga pada akhirnya dia meniatkan diri menikahi sang pujaan hati meski masih dalam masa tahanan.
"Lega rasanya, akhirnya niat baik saya bisa terlaksana," ungkapnya.
Sementara, Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak narapidana sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Prosesi akad nikah bisa terlaksana kalau syarat substantif dan administrasi dipenuhi dengan lengkap.
"Pernikahan dapat berlangsung di Lapas. Tentunya, melalui persetujuan anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan pernikahan tersebut," katanya dengan singkat.
Artikel menarik lainnya:
Fakta Berat, Kota Seribu Jendela yang Penuh Toleransi, Keindahannya Memikat Abis!
5 Alasan Wajib Nonton Drakor 'Narco-Saints', Salah Satunya Endingnya Bikin Geleng Kepala
Siapapun Boleh Makan Gratis di Sini Tanpa Syarat, Menunya Selalu Berganti Setiap Hari
Cerita Fabiola, WNI yang Hamil dan Melahirkan di Belgia: Gila, Tunjangannya Banyak Banget!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: