Kategori Berita
Media Network
Jumat, 30 SEPTEMBER 2022 • 15:25 WIB

Jokowi Turun Tangan Pecat Ferdy Sambo Hingga Fakta Putri Sehat dan Akhirnya Ditahan

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Antara)

Kendati ada perlawanan dari Ferdy Sambo dengan menempuh jalur banding, namun Presiden Joko Widodo sudah membuat keputusan akhir untuk memecat mantan Kadiv Humas Mabes Polri.

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan menyebut kalau surat pemecatan Ferdy Sambo sudah ditandatangani Jokowi.

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022.

Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.

"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin seperti yang dilansir Antara.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi

Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Putri Candrawathi resmi ditahan

Usai Ferdy Sambo dipecat, kini Polri resmi menahan Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Istri Ferdy Sambo ini mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, kondisi Putri Sambo tidak seperti yang dikabarkan selama ini yang mengalami tekanan mental usai mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Faktanya, kondisi jasmani dan psikologinya dinyatakan sehat dan cukup baik.

"Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik," kata Sigit.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jokowi Turun Tangan Pecat Ferdy Sambo Hingga Fakta Putri Sehat dan Akhirnya Ditahan

Link berhasil disalin!