Kategori Berita
Media Network
Kamis, 29 DESEMBER 2022 • 12:52 WIB

Diajukan Risma, Apa Itu Mut'ah dan Nafkah Iddah dalam Proses Perceraian?

Ilustasi perjanjian usai perceraian. (Freepik)

Kasus perselingkuhan suami dan ibu kandung Risma menimbulkan banyak pelajaran bagi masyarakat. Salah satunya surat pernyataan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan kewajiban mut'ah dan nafkah iddah mantan suami Risma pasca perceraian. 

Baca Juga: Suami Direbut Ibu Kandung Sendiri, Ini Pesan Risma pada Sang Suami: Janjiku Sudah Kutepati

Dalam surat putusan tersebut dituliskan bahwa mantan suami Risma wajib menyerahkan mut'ah dan nafkah iddah sebesar Rp100 Juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah maksud dari dua istilah tersebut? 

Putusan Mahkamah Agung atas perceraian Risma dan suami yang berselingkuh dengan ibu kandung. (TikTok/rozizayhakiki)

Arti Mut'ah dan Nafkah Iddah dalam Perceraian

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan jika nafkah mut’ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. 

Sedangkan nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

Nafkah iddah diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya selama istri menjalani masa‘iddah. Nafkah tersebut berupa tempat tinggal, sandang dan pangan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Nadya Mulia Absen di Sidang Cerai Usai Mediasi Gagal, Dastin Mirjaya Hadir Sendirian

Dalam hukum Islam, kedua nafkah ini merupakan hak istri setelah terjadinya perceraian dan menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya. 

Besaran mut'ah dan nafkah iddah ditetapkan berdasarkan kemampuan suami. Namun, apabila terjadi hal-hal yang diluar dari batas wajar hingga membuat keduanya tak bisa mengambil jalan tengah, Mahkamah Agung berhak ikut andil dalam penetapan mut'ah dan nafkah iddah tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Diajukan Risma, Apa Itu Mut'ah dan Nafkah Iddah dalam Proses Perceraian?

Link berhasil disalin!