Ilustrasi hubungan suami-istri (freepik.com)
Berhubungan suami-istri di bulan puasa Ramadhan tidak boleh dilakukan pada siang hari, melainkan harus di malam hari. Setelah berhubungan suami-istri juga harus mandi wajib untuk membersihkan diri.
Hal ini karena diri dalam kondisi junub atau keadaan hadas besar dalam najis tertentu, sehingga harus bersih dari najis.
Akan tetapi, bagaimana jika belum mandi junub hingga masuk waktu subuh, namun ingin menjalani puasa Ramadhan? Berikut ini hukumnya.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan
Sering kali suami-istri tidak langsung mandi junub ketika setelah berhubungan intim di malam hari dan terbangun setelah azan subuh, sehingga hadas besar masih menempel.
Jika hal ini terjadi di bulan puasa Ramadhan, puasa tersebut masih sah adanya. Namun, dengan catatan bahwa mandi wajib tidak dilakukan bukan karena ditunda, melainkan terlewat.
Dilansir dari Tirto, dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.
Mandi wajib atau junub menjadi sebuah keharusan karena beberapa alasan yang mendasarinya, diantaranya adalah:
Meskipun puasa tetap sah, namun, tetap terdapat beberapa hal yang dilarang jika diri berhadas besar, seperti sholat wajib maupun sunnah, tawaf atau mengelilingi ka'bah 7 kali, memegang, membawa, mengangkat, dan membaca kitab suci Al-Qur'an, dan i'tikaf atau berdiam diri di masjid.
Baca Juga: 4 Hadits tentang Puasa Ramadhan yang wajib Umat Muslim Ketahui!
Nah, itulah hukum puasa belum mandi junub yang dapat kamu ketahui. Sebagaimana diketahui, kondisi junub lebih baik dalam menjalani puasa daripada belum junub. Jadi, mandi sesegera mungkin setelah berhubungan intim suami-istri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: