Ilustrasi tanggal libur di kalender (freepik.com)
Melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Berikut daftar tanggal merahnya.
Baca Juga: DPR Dorong Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Alasannya
Libur nasional 2023 ini terbagi menjadi 16 hari. Ini daftar liburnya!
Cuti bersama tahun 2023 ini terbagai dalam 8 hari. Ini daftar hari liburnya!
Hari raya merupakaan hari besar perayaan suatu agama, sedangkan hari keagaaman adalah hari-hari peringatan dalam suatu agama. Berikut ini daftar tanggal merahnya!
Baca Juga: Peduli dengan Karyawannya, Google Tambah Jumlah Cuti Jadi 20 Hari Setahun
Itulah beberapa daftar hari libur 2023 yang dapat kamu ketahui. Penetapan tanggal-tanggal tersebut sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: