Nama hakim Wahyu Iman Santoso benar-benar menarik perhatian publik khususnya usai memberikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dari data yang dihimpun Indozone, diketahui hakim Wahyu merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenal Hukuman Mati yang Menjadi Vonis Ferdy Sambo
Karirnya dimulai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999 dan kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
Selama karirnya, Wahyu Iman Santoso sudah bertugas di beberapa daerah mulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Kemudian Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam. Sementara pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati Pakai SKKB, Hotman Paris: Gue Mau Jadi Kepala Lapas
Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Seperti diketahui, Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Brigadir J.
Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. Ketiganya memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: