Ilustrasi pelaporan pajak. (Unsplash)
Tenggat waktu untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi (WP) adalah pada tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau korporasi adalah pada akhir April.
Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sebenarnya, istilah SPT tidak cuma tenar pada bulan Maret. Untuk wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Lapor SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo
Seluruh warga negara Indonesia atau WNI yang sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak, diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- SPT Tahunan PPh orang Pribadi
Batas waktu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Batas waktunya yakni paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Masa
Batas waktunya yakni 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Jokowi Ingatkan Warga Batas Terakhir Sampai 31 Maret
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online atau daring dengan menggunakan fitur e-Filling yang berada pada situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.
Lantas bagaimanakah cara untuk melaporkan SPT Tahunan secara online?
Yuk simak caranya dibawah ini.
Untuk bisa menggunakan e-Filling, kamu harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number). Efin merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 angka.
Untuk mendapatkan kamu harus datang ke kantor pajak untuk aktivasi akun DJP Online, atau mengirim permohonan untuk membuat EFIN pada alamat email kantor pajak yang dituju.
Setelah mendapatkan EFIN, kamu membuat akun DJP Online dengan cara sebagai berikut : (H2)
1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat google atau browser kamu dan pilih menu ‘Registrasi’.
2. Lalu Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah dimiliki.
3. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
4. Kemudian masuk ke akun kamu dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Kamu akan diminta membuat password untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
5. Cek email yang telah daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Setelah itu kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa akun telah berhasil dan klik ok untuk masuk ke menu login.
6. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
7. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Lapor SPT Tahunan (H2)
1. Kunjungi laman DJP Online pada https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan NPWP dan juga kata sandi serta mengisi kode keamanan atau CAPTCHA yang telah tersedia.
3. Klik menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filling"
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada formulir yang dilampirkan akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah selesai mengisi formulir lalu klik simpan.
8. Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online melalui bank, kantor pos, atau ATM yang biasa digunakan. Bisa juga melalui internet banking.
Penulis: Tsasma Ayunita
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: